Kamis, 23 Juni 2016

Tugas Pengertian HTN

TUGAS
HUKUM TATA NEGARA
 








        Nama               :
Ø  Molo Juniwe Akulas
Ø  Donatus G.L.L Langi
Ø  Lime Niba
Ø  Stefanus Useng
Ø  Tian Rasim
Ø  Raimon Kiuk
Ø  Maria Kristina Tes
Ø  Remigius Besin
            Kelas               :     A
UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2016




 ISTILAH SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.

1.      Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
·         Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
·         Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
·         Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
·         Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya. 
·         Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
2.      Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.






PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

A.    Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.

B.     Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
Sumber-sumber Hukum Tata Negara tidak terlepas dari pengertian Sumber Hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil,
1.      Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
·         Peraturan yang di buat oleh pengusa, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
·         Dasar dan Pandangan hidup bernegara,
·         Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara
2.      Sumber Hukum formal antara lain  sebagai berikut :
·           Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
Hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
·           Hukum adat ketatanegaraan
Hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
·           Hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan
Hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan
·           Yurisprudensi ketatanegaraan
Yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
·           Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain.
·            Doktrin ketatanegaraan
Doktrin ketatanegaraan  adalah ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.
























C.    Jenis-jenis sumber hukum Tata Negara Indonesia
Dalam penjabaran yang lebih lanjut hierarki sumber-sumber hukum adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang dasar 1945

UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, setelah itu terjadi perubahan dasar negar yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, ahirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.

2.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR ini merupakan produk MPR yang secara umum memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan undang-undang
b.      Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan keputusan presiden. Dengan kata lain ketetapan MPR ini juga dilaksanakan dengan keputusan presiden

3.      Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya. Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada dasarnya memiliki derajat yang sama, namun Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya, perbedaan tersebut antara lain :
a.       Perpu dibuat oleh presiden saja , tanpa adanya keterlibatan DPR
b.      Perpu hanya dapat dibuat dalam keadaan genting saja (Negara dalam keadaan darurat)
Akan tetapi dalam pelaksanaanya perpu ini harus mendapat persetujuan dari DPR dikemudian hari. Apabila perpu tersebut tidak disetuju maka harus dicabut serta akibat hukum yang timbul harus diatur.

4.      Peraturan pemerintah (PP)
Menurut pasal 2 ayat (2) UUD 1945, PP ini dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. PP ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.


5.      Keputusan presiden
Seperti hanya peraturan pemerintah, kepres juga dikeluarkan oleh presiden. Yang menjadi pembeda antara keduanya adalah jika dilihat dari sifatnya, PP bersifat umum sedangkan keppres bersifat khusus, seperti mengangkat duta besar, guru besar ataupun jabatan administrasi penting lainnya.

6.      Peraturan menteri dan surat keputusan menteri
Peraturan menteri adalah suatu peraturan yang dikeluarkan ole seorang menteri yang berisi ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. SK menteri ini dapat dibuat oleh lebih dari dua menteri sekaligus atau lebih yang disebut SK bersama.
7.      Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desntralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrio. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya serta tidak boleh mengatur mengenai urusan rumah tangga daerah tingkat dibawahnya.
8.      Yurisprudensi
Yurisprudensi dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum.

9.      Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis pada umumnya berisi hukum adat dan atau hukum kebiasaan yang secara nyata tidak dibuat oleh badan legislatif serta tumbuh berkembang dalam masyarakat.
Biasanya hukum tidak tertulis ini merupakan pencerminan dari hokum asli suatu Negara, oleh karena itulah hokum adat dan hukum kebiasaan seharusnya dipakai oleh para hakim sebagai salah satu landasan hukum dalam pengambilan keputusan






10.  Hukum Internasional
Hukum internasional bisa juga disebut hukum bangsa-bangsa, menurut pakar hukum internasional, yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan ataupersoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu
a.       Antara Negara dengan Negara
b.      Antara Negara dengan subjek hukum bukan Negara satu sama lain, Biasanya hukum internasional bersumber pada konvensi-konvensi internasional yang mengutamakan kepentingan internasional pula tentunya.

11.   Keputusan Tata usaha Negara (administratieve beschikking)
Keputusan tata usaha Negara bertujuan untuk mencapai cita-cita Negara serta untuk menyelenggarakan hubungan dalam lingkup alat-alat perlengkapan Negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.
12.  Doktrin
Doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.

Tugas dan wewenang lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut
:

1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil Presiden
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD

Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang hak anggota DPR antara lain :

1. Mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri
5. Imunitas
6. Protokoler
7. Keuangan dan administrative

Kewajiban anggota MPR :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
3. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
    golongan
5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
                        





Wewenang DPR :
1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)

Hak-hak anggota DPR :
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak menyatakan pendapat

3. Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
1.      Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
2.      Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3.      Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4.      Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

4. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan.Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Wewenang Presiden sebagai kepala negaraadalah :
1. Membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR.
2. Mengangkat duta dan konsul.
3. Menerima duta dari negara asing.
4. Memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang
    berjasa bagi Indonesia.







Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain :
1. Menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
2. Berhak mengusulkan RUU kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah
4. Memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturan
    dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. Memberi grasi dan rehabilitasi
6. Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr

Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1.      Menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.      Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
3.      Menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung

Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia.Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Wewenang MA antara lain:
1.      Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2.      Memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
3.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
4.      Memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

6. Mahkama Konstitusi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan(2)
1.      Untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
3.      Memutus pembubaran partai politik, dan
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan

BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.

Wewenang :
1.      Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2.      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3.      Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
4.      Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan.Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.