Kamis, 11 Juli 2019

Surat Seminar TOR UKAW


SURAT PERNYATAAN
SEMINAR TOR
           
Saya yang bertanda tangan di bawah ini    :
            Nama                                               : MOLO JUNIWE AKULAS
            NIM                                                : 15310096
            Semester                                          : VIII (8)
            Program Studi                                 : Ilmu Hukum
            Jurusan                                            : Hukum
            No. HP                                            : 085337855435
            Tahun Akademik                            : 2018 /2019
            Alamat                                                        : Oepura
Dengan ini saya menyatakan, bahwa saya akan menyelesaikan pembuatan Proposal dan menyerahkan ke Fakultas setelah 7 hari di nyatakan Lulus Seminar TOR.
Apabila selama 7 hari saya tidak menyelesaikan Proposal, maka kelulusan TOR saya, dinyatakan batal dan mengajukan TOR baru untuk seminarkan.
                                                                                                Kupang, 04 Mei 2019
                                                                                       Yang membuat pernyataan,




                                                                                                Molo Juniwe Akulas
Menyetujui :
            Pembimbing I                                                                          Pembimbing II


Dr. Yanto Melkianus P. Ekon,SH.M.Hum                             Fransina Pattiruhu,SH.M.Hum
Mengetahui :
Wakil Dekan I


Liven E. Rafael,SH.M.Hum

Kamis, 05 April 2018

Cara Pendaftaran KRS online di ukaw.ekademik

Untuk Pendaftaran Mata Kuliah di ukaw.ekademik.com
Ikuti langkah-langkah di bawah ini..........................

1. Masuk ke situs http://ukaw.eakademik.id/



2. Untuk username dan password ( Menggunakan NIM anda)

3. Klik " Menu" pada bagian bawah
4. Pada Menu yang ditampilkan klik simbol (+)  pada "Kolom Mahasiswa"
5. Pilih "Isi KRS"
6.  Klik Pada " Ambil Perkuliahan"

7. Ambil Perkuliahan sesuai dengan kelas Anda


8. Setelah mengambil semua Mata Kuliah " Klik simpan"
9. Anda Melakukan print KRS online dengan cara " Klik pada Cetak KRS"

10. Untuk persetujuan KRS Anda, Anda langsung menghadap Dosen PA sehingga nama anda terdapat dalam Absen online dan Penilaian Dosen.


by : JUN AKULAS

Senin, 02 April 2018

LULUSAN UKAW HUKUM


                                       
                                                     LULUSAN UKAW HUKUM TAHUN 2018

No
Nama Mahasiswa
NIM
No
Nama Mahasiswa
NIM
1
Adransi D. Da Cunha
14310029
22
Akub O. Tloim
12310009
2
Deni M.Y.A.Frans
14310043
23
Aprianus Robaka
11310002
3
Rambu P. Luba Lauru
14310146
24
Mateus Gheru Kaka
13310064
4
Margaret T. Waleans
14310108
25
David Andreas Lodu
13310026
5
Erwin H.Y. Mesmury
14310058
26
Ayunita Saku
14318119
6
Juliana Giri
12310130
27
Anggraeny H. Abbas
13310013
7
Jebrael Banu
15318281
28
Yakob Gabriel Mally
13310103
8
Robertus B. Oe Haki
14318224
29
Jack Ami Tabun
13310053
9
Benny S. Lasbaun
15310238
30
Susten H. Talan
13310096
10
Sukma Adu
13310095
31
Rio B. H. Ndolu
12310127
11
Budiyanto Letelay
11310017
32
Lidya Kotten
11310057
12
Andalina Watratan
14310016
33
Hermanto V.D. Haga
11310039
13
David Pelokila
12310126
34
Elifas Tasae
14310052
14
Apri J. Keraba
11310008
35
Chesya A. Ludji
13311001
15
Andrianus Un. Abon
12310014
36
Liginius Y. Watty
12310076
16
Indra Wetang
13310049
37
Hendra S. Seger
13310045
17
Daniel Seran
12310032
38
Puspasari I. Kiang
13310077
18
Siska Y.B.R. Butar-Butar
13310093
39
Andes Ch. Zina
12310012
19
Julio H. C. Ndaomanu
13310058
40
Alito Mau Sequeira
11310007
20
Bibiana B. Poka
11310015
41
Maxi M. Olin
13310060
21
Cinthya Sisilia Bella
11310020
42
Sarci A. Maahury
11310076




Senin, 18 Juli 2016

Sejarah Hukum Perdata

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.      Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.       Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1.    Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.    Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu; (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.    Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian) walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan yang terdiri dari perikatan yang timbul dari undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4.    Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari hukum administrasi atau tata usaha negara, kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat, sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.


Syarat-syarat dewasa

Dewasa Menurut UU Perlindungan Anak (Nomor 23 Tahun 2002)
            Usia dewasa dalam UU perlidungan Anak diatur dalam pasal 1 angka 1  “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.  Usia dewasa juga menunjukan bahwa dia sudah bisa hidup mandiri tanpa ada pengasuhan dari orang tua atau wali (Pasal 14). “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”

Dewasa Menurut KUH Perdata
Usia dewasa dalam Hukum perdata diatur dalam pasal 330 KUHPerdata yaitu; “ Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu (21) tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabilah perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu (21) tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada diperwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab ini”.
Dalam KUHPerdata pasal 330 telah dijelaskan bahwa seseorang dikatakan telah dewasa apabila ia telah mencapai usia genap 21 tahun atau yang telah menikah walau pun belum berusia genap 21 tahun, dan jika pernikahannya telah berakhir atau cerai maka orang tersebut tetap dikatakan dewasa. Tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tuanya atau berada diperwalian. Dengan demikian maka KUHPerdata memandang seseorang yang telah berusia dewasa (21 tahun) itu kematangan secara biologis dan psikologis dianggap mampu dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum perdata itu sendiri.

Dewasa Menurut Hukum Islam
Didalam hukum islam, usia dewasa ditandai dengan suatu peristiwa biologis. Untuk kaum pria, ditantai dengan sebuah mimpi yang biasa disebut dengan mimpi basah. Sedangkan untuk kaum wanita, ditandai dengan menstruasi. Biasanya peristiwa ini dapat dirasakan atau dialami oleh pria pada usia 15 sampai 20 tahun dan wanita 9 sampai 19 tahun.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sekumpulan materi huku islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu hukum perkawinan (170 pasal), hukum kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal), hukum perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. Kompilasi Hukum Islam disusun melalui jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik yang terjadi di negeri ini.
Kemudian dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 98 ayat 1, Bab XIV tentang pemeliharaan anak; “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan”. Artinya; dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya.

Dewasa Menurut Hukum Adat
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula.  Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
            Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggung jawabkan segala tindakannya. 
Dewasa Menurut UU Tenaga Kerja (Nomor 13 Tahun 2003)
            Usia dewasa dalam UU Tenaga kerja diatur dalam Pasal 1 angka 26 “ Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun”. Usia dewasa juga dapat dilihat dalam syarat-syarat yang diberikan untuk memperkerjakan seorang anak (Pasal 69 ayat 2). “Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.       Izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.       Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.       Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.      Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.       Keselamatan dan kesehatan kerja;
f.       Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g.      Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.