Senin, 18 Juli 2016

Syarat-syarat dewasa

Dewasa Menurut UU Perlindungan Anak (Nomor 23 Tahun 2002)
            Usia dewasa dalam UU perlidungan Anak diatur dalam pasal 1 angka 1  “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.  Usia dewasa juga menunjukan bahwa dia sudah bisa hidup mandiri tanpa ada pengasuhan dari orang tua atau wali (Pasal 14). “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”

Dewasa Menurut KUH Perdata
Usia dewasa dalam Hukum perdata diatur dalam pasal 330 KUHPerdata yaitu; “ Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu (21) tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabilah perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu (21) tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada diperwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab ini”.
Dalam KUHPerdata pasal 330 telah dijelaskan bahwa seseorang dikatakan telah dewasa apabila ia telah mencapai usia genap 21 tahun atau yang telah menikah walau pun belum berusia genap 21 tahun, dan jika pernikahannya telah berakhir atau cerai maka orang tersebut tetap dikatakan dewasa. Tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tuanya atau berada diperwalian. Dengan demikian maka KUHPerdata memandang seseorang yang telah berusia dewasa (21 tahun) itu kematangan secara biologis dan psikologis dianggap mampu dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum perdata itu sendiri.

Dewasa Menurut Hukum Islam
Didalam hukum islam, usia dewasa ditandai dengan suatu peristiwa biologis. Untuk kaum pria, ditantai dengan sebuah mimpi yang biasa disebut dengan mimpi basah. Sedangkan untuk kaum wanita, ditandai dengan menstruasi. Biasanya peristiwa ini dapat dirasakan atau dialami oleh pria pada usia 15 sampai 20 tahun dan wanita 9 sampai 19 tahun.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sekumpulan materi huku islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum, yaitu hukum perkawinan (170 pasal), hukum kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal), hukum perwakafan (14 pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga kelompok hukum tersebut. Kompilasi Hukum Islam disusun melalui jalan yang sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik yang terjadi di negeri ini.
Kemudian dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 98 ayat 1, Bab XIV tentang pemeliharaan anak; “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan”. Artinya; dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya.

Dewasa Menurut Hukum Adat
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula.  Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
            Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggung jawabkan segala tindakannya. 
Dewasa Menurut UU Tenaga Kerja (Nomor 13 Tahun 2003)
            Usia dewasa dalam UU Tenaga kerja diatur dalam Pasal 1 angka 26 “ Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun”. Usia dewasa juga dapat dilihat dalam syarat-syarat yang diberikan untuk memperkerjakan seorang anak (Pasal 69 ayat 2). “Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.       Izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.       Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.       Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.      Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.       Keselamatan dan kesehatan kerja;
f.       Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g.      Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar