Dewasa Menurut UU Perlindungan Anak (Nomor 23 Tahun
2002)
Usia
dewasa dalam UU perlidungan Anak diatur dalam pasal 1 angka 1 “Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan”. Usia dewasa juga menunjukan
bahwa dia sudah bisa hidup mandiri tanpa ada pengasuhan dari orang tua atau
wali (Pasal 14). “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri,
kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa
pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan
pertimbangan terakhir”
Dewasa Menurut KUH Perdata
Usia dewasa dalam Hukum perdata diatur dalam pasal 330
KUHPerdata yaitu; “ Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap
dua puluh satu (21) tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabilah
perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu (21)
tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa dan tidak
berada dibawah kekuasaan orang tua, berada diperwalian atas dasar dan dengan
cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab
ini”.
Dalam KUHPerdata pasal 330 telah dijelaskan bahwa
seseorang dikatakan telah dewasa apabila ia telah mencapai usia genap 21 tahun
atau yang telah menikah walau pun belum berusia genap 21 tahun, dan jika
pernikahannya telah berakhir atau cerai maka orang tersebut tetap dikatakan
dewasa. Tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tuanya atau berada diperwalian.
Dengan demikian maka KUHPerdata memandang seseorang yang telah berusia dewasa (21
tahun) itu kematangan secara biologis dan psikologis dianggap mampu dan
cakap untuk melakukan perbuatan hukum perdata itu sendiri.
Dewasa Menurut Hukum Islam
Didalam hukum islam, usia dewasa ditandai dengan suatu
peristiwa biologis. Untuk kaum pria, ditantai dengan sebuah mimpi yang biasa
disebut dengan mimpi basah. Sedangkan untuk kaum wanita, ditandai dengan
menstruasi. Biasanya peristiwa ini dapat dirasakan atau dialami oleh pria pada
usia 15 sampai 20 tahun dan wanita 9 sampai 19 tahun.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sekumpulan
materi huku islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri
atas tiga kelompok materi hukum, yaitu hukum perkawinan (170 pasal),
hukum kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal), hukum perwakafan (14
pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga
kelompok hukum tersebut. Kompilasi Hukum Islam disusun melalui jalan yang
sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik yang
terjadi di negeri ini.
Kemudian dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pada
pasal 98 ayat 1, Bab XIV tentang pemeliharaan anak; “Batas usia anak yang mampu
berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak
tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan
perkawinan”. Artinya; dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah
kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya.
Dewasa Menurut Hukum Adat
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan
dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum
adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan
perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak
mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya
apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam
perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu
memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Cakap artinya,
mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Apabila
kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui
kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat
anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun.
sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum
mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
Pada
dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum
adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk
bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri,
serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan
termasuk mempertanggung jawabkan segala tindakannya.
Dewasa
Menurut UU Tenaga Kerja (Nomor 13 Tahun 2003)
Usia dewasa dalam UU Tenaga kerja
diatur dalam Pasal 1 angka 26 “ Anak adalah
setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun”. Usia dewasa juga dapat
dilihat dalam syarat-syarat yang diberikan untuk memperkerjakan seorang anak
(Pasal 69 ayat 2). “Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
Izin tertulis dari
orang tua atau wali;
b.
Perjanjian
kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.
Waktu kerja maksimum 3
(tiga) jam;
d.
Dilakukan pada siang
hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.
Keselamatan dan
kesehatan kerja;
f.
Adanya hubungan kerja
yang jelas; dan
g.
Menerima upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar