RESUME HUKUM TATA NEGARA
1.
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah
hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang
berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Berikut definisi-definisi
hukum tata negara menurut beberapa ahli:
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur
semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya
dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan
akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang
badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari
pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup
bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban,
serta tugasnya masing-masing.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat
perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
2. OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN
HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara
adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang
konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu.
Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara
adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
- Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
3.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara
sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan
menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara
tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari
situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
- Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah
itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang
hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi,
maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum
Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2.
Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly
Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari
keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik
dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah
harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan
hukum.
3.
Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin
keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu
pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara
penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi
adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara
hukum atau Rechstaat
adalah :
·
Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
kultur dan pendidikan.
·
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak
dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
·
Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua
bentuknya.
·
Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan
tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4.
Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta
memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul
hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
5.
Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang
bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman
tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya
tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan
pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah
satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan
adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan
timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
6.
Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu
terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke
yaitu :
·
Kekuasaan Legislatif
·
Kekuasaan Eksekutif
·
Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara
terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
·
Eksekutif
·
Legislatif
·
Yudikatif
7.
Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat
melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan
kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada
jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
4 .
Pengertian Demokrasi
Demokrasi dapat
diartikan secara bahasa dan menurut para ahli. Pengertian demokrasi secara
bahasa, berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5
SM. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
Ciri-ciri demokrasi
menurut UUD 1945:
- Adanya jaminan HAM (pasal 28A-J UUD 1945)
- Adanya jaminan kemerdekaan bagi warga Negara untuk berkumpuldan beroposisi
- Perlakuan dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum (pasal 27 ayat 1 UUD)
- Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
- Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama
Prinsip-prinsip Demokrasi
Ada beberapa
prinsip demokrasi yang penting, yaitu:
1. Keterlibatan warga Negara dalam
pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan tertentu di
anatara warga Negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
4. Suatu system perwakilan
5. Suatu system pemilihan – kekuasaan
mayoritas
6. Kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh konstitusi
7. Pemilu
yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi
rakyat)
8. Jaminan
Hak Asasi Manusia
9. Persamaan
kedudukan di depan hukum
10. Peradilan
yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
11. Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
12. Kebebasan
pers
Jenis-Jenis Demokrasi
Demokrasi dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek. Berikut
jenis-jenis demokrasi yang ada di berbagai negara:
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan cara penyaluran
aspirasi rakyat
- Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan yang dijadikan
prioritas atau titik perhatian
- Demokrasi Material
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Campuran
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.
- Demokrasi Konstitusional: Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Jenis-jenis Demokrasi
berdasarkan kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara
·
Demokrasi Sistem Parlementer
·
Demokrasi
Sistem Presidensial
Jenis-jenis Demokrasi
berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu :
- Demokrasi Langsung : Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.
- Demokrasi Tidak langsung : Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan hubungan antar alat
negara
- Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat.
- Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya.
- Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer.
- Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip
ideologi
- Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum
- Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.
- Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.
5. Trias Politica
Pengertian Trias Politica
adalah teori yang membagi kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis
kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ajaran dari Teori Trias
Politica ini bertentangan dengan kekuasaan raja pada zaman Feodalisme dalam
abad pertengahan. Pada zaman itu yang memegang kekuasaan dalam negara ialah
seorang raja, yang membuat sendiri UU, menjalankannya dan menghukum segala
pelanggaran atas UU yang dibuat dan dijalankan oleh raja tersebut.
Setelah pecah revolusi Perancis pada
tahun 1789, barulah paham mengenai kekuasaan yang tertumpuk di tangan raja
menjadi lenyap. Pada saat itu timbul gagasan baru mengenai pemisahan kekuasaan
yang dipelopori oleh Montesquieu. Yang membagi kekuasaan negara menjadi
3 kekuasaan yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat UU).
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
UU).
3. Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi dan
mengadili).
a. Kekuasaan Legislatif (Legislatif Powers)
Kekuasaan Legislatif adalah
kekuasaan untuk membuat UU. Pembuatan UU harus diberikan pada suatu badan yang
berhak khusus untuk itu. JIka penyusunan UU tidak diletakkan ada suatu badan
tertentu, maka mungkinlah tiap golongan atau tiap orang mengadakan UU untuk
kepentingannya sendiri.
Di dalam negara demokrasi yang
peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, maka badan
perwakilan rakyat yang harus dianggap sebagai badan yang mempunyai kekuasaan
tertinggi untuk menyusun UU yang dinamakan legislatif. Legislatif ini sangatlah
penting di dalam kenegaraan, karena UU ibarat yang menegakkan hidup perumahan negara
dan sebagai alat yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat dan negara.
Sebagai badan pembentuk UU maka
legislatif itu hanyalah berhak untuk mengadakan UU saja, tidak boleh
melaksanakannya. Untuk menjalankan UU itu haruslah diserahkan kepada suatu badan
lain.
2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Powers)
Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan
untuk menjalankan UU. Kekuasaan menjalankan UU ini dipegang oleh kepala negara.
Kepala negara tentu tidak dapat dengan sendirinya menjalankan segala UU ini.
Oleh karena itu kekuasaan dari kepala negara dilimpahkannya (didelegasikannya)
kepada pejabat-pejabat pemerintah atau negara yang bersama-sama merupakan suatu
badan pelaksana UU (badan eksekutif). Badan inilah yang berkewajiban
menjalankan kekuasaan eksekutif.
3. Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Judicative
Powers)
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan
untuk mengawasi dan mengadili. Kekuasaan yudikatif ini berkewajiban untuk
mempertahankan UU dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat. Badan
Yudikatif yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan perkara yang dijatuhi dengan
hukuman terhadap setiap pelanggaran UU yang telah diadakan dan dijalankan.
Walaupun para hakim itu biasanya
diangkat oleh kepala negara (eksekutif) tetapi mereka mempunyai kedudukan yang
istimewa dan mempunyai hak tersendiri, karena ia tidak diperintah oleh kepala
negara yang mengangkatnya, bahkan yudikatif adalah badan yang berhak menghukum
kepala negara, jika kepala negara melanggar hukum.
6. Pengertian Konstitusi
Kontitusi itu berasal
dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.. Dalam bahasa
latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama
dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”. Dalam istilah bahasa
inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan
undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945, bila dijabarkan
fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
·
Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan
perundang-undangan yang tertinggi.
·
Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di
bawahnya.
·
Sebagai pedoman yang memberi arah bangsa.
·
Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan
penyelenggaraan pemerintah negara.
Nilai Konstitusi
1.
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa
dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal),
tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan
dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak
sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak
berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi
sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi
·
Konstitusi tertulis adalah aturan –
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu
bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul.
Syarat
terjadinya konstitusi yaitu:
·
Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan
secara demokratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
·
Melindungi asas demokrasi
·
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada
ditangan rakyat
·
Untuk melaksanakan dasar negara
·
Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
Konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia
·
UUD 1945 (18 Agustus 1945-27
Desember 1949)
·
Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
·
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5
Juli 1959).
·
UUD 1945 (5 juli 1959 – 19
0ktober 1999)
·
UUD 1945 hasil Amandemen 19
Oktober 1999 – sekarang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar