Untuk Pendaftaran Mata Kuliah di ukaw.ekademik.com
Ikuti langkah-langkah di bawah ini..........................
1. Masuk ke situs http://ukaw.eakademik.id/
2. Untuk username dan password ( Menggunakan NIM anda)
3. Klik " Menu" pada bagian bawah
4. Pada Menu yang ditampilkan klik simbol (+) pada "Kolom Mahasiswa"
5. Pilih "Isi KRS"
6. Klik Pada " Ambil Perkuliahan"
7. Ambil Perkuliahan sesuai dengan kelas Anda
8. Setelah mengambil semua Mata Kuliah " Klik simpan"
9. Anda Melakukan print KRS online dengan cara " Klik pada Cetak KRS"
10. Untuk persetujuan KRS Anda, Anda langsung menghadap Dosen PA sehingga nama anda terdapat dalam Absen online dan Penilaian Dosen.
by : JUN AKULAS
Kamis, 05 April 2018
Senin, 02 April 2018
LULUSAN UKAW HUKUM
LULUSAN UKAW HUKUM TAHUN 2018
No
|
Nama Mahasiswa
|
NIM
|
No
|
Nama Mahasiswa
|
NIM
|
1
|
Adransi D. Da Cunha
|
14310029
|
22
|
Akub O. Tloim
|
12310009
|
2
|
Deni M.Y.A.Frans
|
14310043
|
23
|
Aprianus Robaka
|
11310002
|
3
|
Rambu P. Luba Lauru
|
14310146
|
24
|
Mateus Gheru Kaka
|
13310064
|
4
|
Margaret T. Waleans
|
14310108
|
25
|
David Andreas Lodu
|
13310026
|
5
|
Erwin H.Y. Mesmury
|
14310058
|
26
|
Ayunita Saku
|
14318119
|
6
|
Juliana Giri
|
12310130
|
27
|
Anggraeny H. Abbas
|
13310013
|
7
|
Jebrael Banu
|
15318281
|
28
|
Yakob Gabriel Mally
|
13310103
|
8
|
Robertus B. Oe Haki
|
14318224
|
29
|
Jack Ami Tabun
|
13310053
|
9
|
Benny S. Lasbaun
|
15310238
|
30
|
Susten H. Talan
|
13310096
|
10
|
Sukma Adu
|
13310095
|
31
|
Rio B. H. Ndolu
|
12310127
|
11
|
Budiyanto Letelay
|
11310017
|
32
|
Lidya Kotten
|
|
12
|
Andalina Watratan
|
14310016
|
33
|
Hermanto V.D. Haga
|
11310039
|
13
|
David Pelokila
|
12310126
|
34
|
Elifas Tasae
|
14310052
|
14
|
Apri J. Keraba
|
11310008
|
35
|
Chesya A. Ludji
|
13311001
|
15
|
Andrianus Un. Abon
|
12310014
|
36
|
Liginius Y. Watty
|
12310076
|
16
|
Indra Wetang
|
13310049
|
37
|
Hendra S. Seger
|
13310045
|
17
|
Daniel Seran
|
12310032
|
38
|
Puspasari I. Kiang
|
13310077
|
18
|
Siska Y.B.R. Butar-Butar
|
13310093
|
39
|
Andes Ch. Zina
|
12310012
|
19
|
Julio H. C. Ndaomanu
|
13310058
|
40
|
Alito Mau Sequeira
|
11310007
|
20
|
Bibiana B. Poka
|
11310015
|
41
|
Maxi M. Olin
|
13310060
|
21
|
Cinthya Sisilia Bella
|
11310020
|
42
|
Sarci A. Maahury
|
11310076
|
Senin, 18 Juli 2016
Sejarah Hukum Perdata
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu Code Napoleon
yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem
di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan
Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan
pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2
aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang /
Personrecht
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku 2 tentang Benda /
Zakenrecht
mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu; (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
3. Buku 3 tentang Perikatan
/Verbintenessenrecht
mengatur
tentang hukum perikatan (perjanjian) walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai
makna yang berbeda, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara
subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan
yang terdiri dari perikatan yang timbul dari undang-undang dan perikatan yang
timbul dari adanya perjanjian, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian /Verjaring en Bewijs
mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh
para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum
perdata merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara, kegiatan
pemerintahan sehari-hari hukum administrasi atau tata usaha negara, kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang
berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang
hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon yaitu sistem hukum yang
berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat, sistem
hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain
adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku
di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Syarat-syarat dewasa
Dewasa Menurut UU Perlindungan Anak (Nomor 23 Tahun
2002)
Usia
dewasa dalam UU perlidungan Anak diatur dalam pasal 1 angka 1 “Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan”. Usia dewasa juga menunjukan
bahwa dia sudah bisa hidup mandiri tanpa ada pengasuhan dari orang tua atau
wali (Pasal 14). “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri,
kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa
pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan
pertimbangan terakhir”
Dewasa Menurut KUH Perdata
Usia dewasa dalam Hukum perdata diatur dalam pasal 330
KUHPerdata yaitu; “ Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap
dua puluh satu (21) tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabilah
perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu (21)
tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa dan tidak
berada dibawah kekuasaan orang tua, berada diperwalian atas dasar dan dengan
cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab
ini”.
Dalam KUHPerdata pasal 330 telah dijelaskan bahwa
seseorang dikatakan telah dewasa apabila ia telah mencapai usia genap 21 tahun
atau yang telah menikah walau pun belum berusia genap 21 tahun, dan jika
pernikahannya telah berakhir atau cerai maka orang tersebut tetap dikatakan
dewasa. Tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tuanya atau berada diperwalian.
Dengan demikian maka KUHPerdata memandang seseorang yang telah berusia dewasa (21
tahun) itu kematangan secara biologis dan psikologis dianggap mampu dan
cakap untuk melakukan perbuatan hukum perdata itu sendiri.
Dewasa Menurut Hukum Islam
Didalam hukum islam, usia dewasa ditandai dengan suatu
peristiwa biologis. Untuk kaum pria, ditantai dengan sebuah mimpi yang biasa
disebut dengan mimpi basah. Sedangkan untuk kaum wanita, ditandai dengan
menstruasi. Biasanya peristiwa ini dapat dirasakan atau dialami oleh pria pada
usia 15 sampai 20 tahun dan wanita 9 sampai 19 tahun.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sekumpulan
materi huku islam yang ditulis pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri
atas tiga kelompok materi hukum, yaitu hukum perkawinan (170 pasal),
hukum kewarisan termasuk wasiat dan hibah (44 pasal), hukum perwakafan (14
pasal), ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketiga
kelompok hukum tersebut. Kompilasi Hukum Islam disusun melalui jalan yang
sangat panjang dan melelahkan karena pengaruh perubahan sosial politik yang
terjadi di negeri ini.
Kemudian dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pada
pasal 98 ayat 1, Bab XIV tentang pemeliharaan anak; “Batas usia anak yang mampu
berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak
tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan
perkawinan”. Artinya; dewasa ketika sudah berumur 21 tahun atau sudah
kawin, tidak cacat atau gila, dan dapat bertanggungjawab atas dirinya.
Dewasa Menurut Hukum Adat
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan
dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum
adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan
perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak
mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya
apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam
perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu
memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Cakap artinya,
mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. Apabila
kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui
kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat
anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun.
sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum
mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
Pada
dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum
adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk
bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri,
serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan
termasuk mempertanggung jawabkan segala tindakannya.
Dewasa
Menurut UU Tenaga Kerja (Nomor 13 Tahun 2003)
Usia dewasa dalam UU Tenaga kerja
diatur dalam Pasal 1 angka 26 “ Anak adalah
setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun”. Usia dewasa juga dapat
dilihat dalam syarat-syarat yang diberikan untuk memperkerjakan seorang anak
(Pasal 69 ayat 2). “Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
Izin tertulis dari
orang tua atau wali;
b.
Perjanjian
kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.
Waktu kerja maksimum 3
(tiga) jam;
d.
Dilakukan pada siang
hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.
Keselamatan dan
kesehatan kerja;
f.
Adanya hubungan kerja
yang jelas; dan
g.
Menerima upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Makalah Sosiologi hukum
TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
Nama-nama Kelompok I :
Kelas
: A
UNIVERSITAS
KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS
HUKUM
KUPANG
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa Atas Rahmat dan Berkatnya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Sosiologi Hukum”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen. Tidak lupa, penulis
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu,
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini.
Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan
bagi para pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
..............................................................................................................
i
Daftar Isi
.........................................................................................................................
ii
Bab I. Pendahuluan
......................................................................................................
1
a.
Latar Belakang
Lahirnya Sosiologi Hukum ................................................. 1
b.
Pengertian
Sosiologi Hukum ........................................................................
2
c.
Ruang Lingkup
Sosiologi Hukum ................................................................
3
d.
Karakteristik
Kajian Sosiologi Hukum ........................................................
5
Bab II. Pembahasan
.....................................................................................................
7
a.
Masalah-masalah yang disoroti Sosiologi Hukum
....................................... 7
Bab III. Penutup
..........................................................................................................
10
a.
Kesimpulan
..................................................................................................
10
b.
Saran
...........................................................................................................
10
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum
Seorang pakar bernama ( Anzilotti ), pada tahun 1882 dari
Itali yang permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari
pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi, sehingga
sosiologi hukum merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin
tersebut.
1. Filsafat Hukum
Aliran-aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab
lahirnya Sosiologi Hukum adalah aliran Positivisme, yang dikemukakan oleh Hans
Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Menurut Kelsen ”hukum itu
bersifat hirarkis” artinya ”hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
yang lebih tinggi derajatnya”. Dimana urutannya adalah sebagai berikut :
Grundnorm
Konstitusi
Undang-Undang
&
Kebiasaan
&
Kebiasaan
Putusan Badan Pengadilan
Mengenai Grundnorm, Kelsen tidak
menyebutkan/menjelaskan apa yang dimaksud dengan Grundnorm, dan
hanya merupakan penafsiran yuridis saja dan menyangkut hal-hal yang bersifat
meta-yuridis. Dengan demikian hanya Sosiologi Hukum yang dapat menjawab apa itu
Grundnorm,yaitu merupakan dasar sosial daripada hukum. Dasar sosial dari hukum
itu merupakan salah satu ruang lingkup Sosiologi Hukum.
Aliran-aliran Filsafat Hukum yang mendorong tumbuh dan
berkembangnya Sosiologi Hukum adalah :
a. Mazhab Sejarah, yang dipelopori oleh Carl Von Savigny
mengatakan bahwa: ”Hukum itu tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang
bersama-sama dengan masyarakat (Volkgeist)”.
b. Aliran Utility, dari Jeremi Bentham, konsepsinya:
”Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia”.
c. Aliran Sociological Yurisprudence, dari
Eugen Ehrlich, yang konsepsinya: ”Hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum
yang hidup dalam masyarakat (living law)”
d. Aliran Pragmatic Legal Realism, dari Roscoe Pound,
konsepsinya : ”Law is a tool of social engineering”
2.
Ilmu Hukum
Ilmu Hukum yang menganggap “hukum sebagai gejala
social” banyak mendorong pertumbuhan Sosiologi Hukum. Tidak seperti Hans Kelsen
yang menganggap hukum sebagai gejala normative dan bahwa hukum harus
dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non yuridis).
3. Sosiologi yang berorientasi pada hukum
Para Sosiolog yang berorientasi pada hukum antara lain
adalah Emile Durkheim dan Max Weber.
Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam
masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :
a.
Solideritas
social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya
bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
b.
Solideritas
social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya
bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan
bahwa hukum meliputi :
a.
Irasionil
materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata
pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun).
b.
Irasionil formal
(pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan,
oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan).
c.
Rasional materil
(keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk pada suatu
kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi).
d.
Rasional formal
(hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum).
B. Pengertian Sosiologi Hukum
Secara
umum, sosiologi hukum diartikan sebagai kumpulan ilmu pengetahuan yang membahas
mengenai hubungan antara manusia yang berkaitan dengan masalah hukum di tengah
kehidupan masyarakat.
Selain
itu beberapa ahli dari bidang ilmu sosiologi dan hukum juga memberikan beberapa
pendapat mereka mengenai definisi dari sosiologi hukum. Beberapa pakar yang
memberikan definisi sosiologi hukum ini antara lain:
1.
Soerjono Soekanto
Menurutnya,
sosiologi hukum diartikan sebagai sebuah cabang ilmu pengetahuan yang mampu
menganalisa serta mempelajari adanya interaksi yang ada pada ilmu hukm dengan
gejala sosial lain. Pendekatan yang dilakukan bisa dilakukan secara analitis
maupun juga secara empirik.
2.
Satjipto Rahardjo
Dalam
pandangan ahli hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang ini, sosiologi hukum
dipandang sebagai pengetahuan hukum yang pembahasannya menitikberatkan pada
pola perilaku masyarakat sehubungan dengan masalah sosial yang mereka hadapi.
3. H.L.A
Hart
H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi
tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek
sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung
unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam
gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari
suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules)
dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan utama merupakan ketentuan
informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan aturan tambahan terdiri atas :
a.
Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan
berdasarkan hierarki urutannya;
b.
Rules of change, yaitu aturan yang men-sahkan adanya aturan utama yang baru;
c.
Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk
menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan
utama dilanggar oleh warga masyarakat.
4. Piritim Sorokin
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari :
a.
Hubungan dan pengaruh timbal
balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi
dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat
dengan politik, dsb)
b.
Hubungan dan pengaruh timbal
balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial (misalnya gejala
geografis, biologis, dsb)
c.
Ciri-ciri umum semua jenis
gejala-gejala sosial.
C. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum berkembang atas suatu anggapan dasar bahwa proses hukum
berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan
masyarakat. O.W. Holmes, seorang hakim di Amerika Serikat, mengatakan bahwa
kehidupan hukum tidak berdasarkan logika, melainkan pengalaman.
Ruang lingkup sosiologi hukum juga dibagi menjadi 2 hal, yaitu:
a. Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh
dapat disebut misalnya: Hukum nasional di Indonesia dasar sosialnya adalah
pancasila dengan ciri-ciri: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
b. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagai contoh dapat
disebut misalnya:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga.
2. Undang-undang No 22 Tahun 1997 dan undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang
Narkotika dan Narkoba terhadap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan
semacamnya.
3. Undang-Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta terhadap gejala budaya.
4. Undang-undang mengenai pemilihan presiden secara langsung mempengaruhi
gejala politik.
5. Dan sebagainya.
Adapun ruang lingkup sosiologi hukum secara umum, yaitu hubungan antara
hukum dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk kedalam suatu lembaga
sosial ( social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah
dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia
yang hidup dimasyarakat dan atau dalam lingkup proses hukumnya (law in
action) bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya ( law in the
books).
Sedangkan menurut Purbacaraka dalam bukunya Sosiologi Hukum Negara, bahwa
ruang lingkup sosiologi hukum adalah “Hubungan timbal balik atau pengaruh
timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (yang dilakukan
secara analitis dan empiris)”. Yang diartikan sebagai hukum dalam ruang lingkup
tersebut adalah suatu kompkles daripada sikap tindak manusia yang mana
bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup. Namun Menurut
Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi:
a. Sampai sejauh manakah hukum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan atau
apakah hukum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan tersebut.
b. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari
kelompok-kelompok sosial.
c. Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan
perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Dari batasan ruang lingkup maupun
perspektif sosiologi hukum sebagaimana dijelaskan diatas, maka dapatlah
dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum didalam kenyataannya adalah sebagai
berikut:
a. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman
terhadap hukum didalam konteks sosial.
b. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan
kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam
masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk merubah
masyarakat dan sarana mengatur interaksi social, agar mencapai keadaan-keadaan
sosial tertentu.
c. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan
evaluasi terhadap efektivitas hukum didalam masyarakat. (Soerjono Soekanto).
D. Karakteristik kajian Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan yang
secara empiris dan analitis mempelajari
hubungan timbal-balik antara hukum
sebagai gejala sosial, dengan gejala gejala
sosial lain. Studi yang
demikian memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
a. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasaan terhadap
praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan kedalam pembuatan undang-undang,
penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang
terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum
berusaha untuk menjelaskan mengapa praktek yang demikian itu terjadi,
sebab-sebabnya, faktor apa saja yang mempengaruhi, latar belakang
dan sebagainya. Dengan demikian maka mempelajari hukum secara sosiologi adalah
menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini
memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan demikian sosiologi
hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga
meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah
laku seseorang. Apabila di sini di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi
hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn hukum atau yang
menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu
ini.
b.
Sosiologi hukum senantiasa
menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya
peraturan itu?”, “Apakah kenyataan sesuai dengan dengan yang tertera dalam
peraturan?”. Perbedaaan yang besar antara pendekatan tradisional yang normative
dan pendekatan sosiologis adalah bahwa yang pertama menerima saja apa yang
tertera pada peratuan hukum. Seang yang kedua senantiasa mengujinya dengan data
(empiris).
c. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang
menaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek
pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain.
Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang
dipelajarinya. Pendekatan yang demikian itu sering menimbulkan salah paham,
seolah-olah sosiologi ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atu
melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian
tapi mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk
memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Ketiga karakteristik studi hukum
secara sosiologis tersebut diatas sekaligus juga merupakan kunci bagi orang
yang berminat untuk melakukan penyelidikan dalam bidang sosiologi hukum. Dengan
cara-cara menyelidiki hukum yang demikian itu orang langsung berada di
tengah-tengah studi sosiologi hukum. Apapun juga objek yang dipelajarinya,
apabila ia menggunakan pendekatan seperti disebutkan pada butir-butir di muka,
maka ia sedang melakukan kegiatan dibidang sosiologi hukum. Berikut ini
dikemukakan berbagai objek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum.
Sosiologi hukum juga mempelajari
“pengorganisasian sosial hukum”. Objek yang menjadi sasaran disini adalah
badan-badan yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan penyelenggaran hukum. Sebagai
contoh dapat disebut misalnya: “Pembuatan undang-undang pengadilan, polisi,
advokat, dan sebagainya. Pada waktu mengkaji pembuatan undang-undang, seperti
usia para anggotanya, pendidikannya, latar belakang sosialnya, dan sebagainya.
Faktor-faktor tersebut memperoleh perhatian, oleh karena pembuat undang-undang
itu dilihat sebagai manifestasi dari kelakuan manusia. Oleh karena itu,
factor-faktor diatas dianggap penting untuk dapat menjelaskan mengapa hasil
kerja pembuat undang-undang itu adalah seperti adanya sekarang. Dalam kajian
Sosiologi hukum ada anggapan bahwa undang-undang itu tidak dapat sepenuhnya
netral, apalagi yang dibuat dalam masyarakat modern yang kompleks, dan menjadi
tugas sosiologi hukum untuk menelusuri dan menjelaskan duduk pesoalannya serta
factor-faktor apa yang menyebabkan keadaannya menjadi demikian itu.
Bila sosiologi hukum
perundang-undangan atau pengkajian yuridis empiris akan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang berbeda dengan pegkajian yuridis normative.
Karakteristik pertanyaan sosiologi hukum seperti: “Apakah sebabnya orang taat
keapda hukum? Seberapa besarkah efektivitas dari peraturan-peraturan hukum
tertentu? Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas
peraturan-peraturan hukum tertentu dipengadilan?” Sosiologi hukum, misalnya
tidak menerima begitu saja, bahwa hukum itu bertujuan untuk menyelesaikan
konflik. Pertanyaan kritis darinya adalah, ‘Apakah hukum itu sendiri tidak
mungkin menyimpan dan menimbulkan konflik?” Studi-studi sosiologi hukum pada
suatu ketika dapat menyikapi bahwa suatu peraturan yang bersifat semu,
dibelakang hari malah dapat meledakan suatu konflik baru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Masalah-masalah yang Disoroti Sosiologi Hukum
Ada beberapa permasalahan yang mendapat sorotan
dari sosiologi hukum :
1.
Hukum dan sistem sosial Masyarakat
Pada hakekatnya hal ini merupakan obyek yang
menyeluruh dari sosiologi hukum sehingga tidak ada keraguan-keraguan lagi bahwa
suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari pada sistem sosial dimana sistem
hukum tadi merupakan bagian-bagian. Namun permasalahan tidak semudah itu karena
perlu diteliti dalam keadaan bagaimana dan dengan cara bagaimana sistem sosial
mempengaruhi sistem hukum sebagai subsistemnya dan sampai sejauh mana proses
pengaruh tadi bersifat timbal balik.
2.
Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan
Sistem-sistem hukum
Dalam hal ini dapat mengetahui apakah memang
terdapat konsep konsep hukum yang universal, dan apakah perbedaan-perbedaan
yang ada merupakan suatu penyimpangan dari konsep-konsep yang universal oleh
karena kebutuhan masyarakat menghendakinya.
3. Sifat sistem hukum yang dualistis
Baik hukum substantif maupun hukum subjektif
disatu pihak berisikan ketentuan- ketentuan bagaimana manusia akan menjalankan
hak-haknya, mengembangkan, mempertahankan, memperkembangkan persamaan derajat manusia,
menjamin kesejahteraan dan lain sebagainya. Disamping itu hukum dapat dijadikan
alat yang ampuh untuk mengendalikan warga masyarakat atau dapat dijadikan
sarana oleh sebagian kecil warga masyarakat yang berkuasa, mempertahankan
kedudukan sosial politik ekonominya. Hukum dapat menjadi alat bagi pemerintah
yang bersifat tiranis.
4. Hukum dan
Keuasaan
Ditinjau dari sudut ilmu politik ; hukum
merupakan suatu sarana dari elit yang memegang kekuasaan dan sedikit banyak dipergunakan
sebagai alat unrtuk memepertahan kekuasaan. Secara Sosilogis, elit tersebut merupakan golongan kecil dalam
masyarakat yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi atau tertinggi dalam masyarakat
dan biasanya berasal dari lapisan atas atau menengah atas.
5. Hukum
dan nilai-nilai Sosial budaya
Hukum sebagai kaedah atau norma sosial tidak
terlepas dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, bahkan dapat dikatakan
hukum merupkan pencerminan dan konkritisasi dari nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat.
6.
Kepastian Hukum dan Kesebandingan
Hal ini merupakan tugas pokok dari hukum, namun
kedua tugas tersebut tidak dapat ditetapkan sekaligus secara merata. Sistem
hukum Barat mempunyai kecenderungan menekankan segi formal rasionality yaitu
penyususnan secara sistematis dari ketentuan-ketentuan namun bertentang
aspek-aspek dari substantive rationality yaitu kesebandingan warga masyarkat
secara individual.
7.
Peranan Hukum sebagai alat mengubah Masyarakat
Didalam proses perubahan-perubahan yang terjadi
di masyarakat, biasanya ada suatu kekuatan yang menjadi pelopor perubahan atau
agent of change. Kita mengenal berbagai kelompok sosial sebagai agent of change misalnya
pemerintah, sekolah, organisasi politik, para cendekiawan, petani dan lain
sebaganya. Bagaimanakan dengan hukum, sampai sejauh mana operanan hukum dalam
mengubah masyarakat? ini merupakan pertanyaan penting ,mengingat masyarakat
Indonesia sedang mengalami pembangunan dan perubahan-perubahan di segala
bidang. Pembangunan mengandung aspek-aspek dinamika padahal banyak yang
berpendapat bahwa hukum bersifat memepertahankan status. Bukanlah hal ini merupakan
hal yang bertentangan.
a.
Pengadilan
Peranan dari struktur pengadilan, komposisi
para hakim , jalannya sidang biaya yang diperlukan dan lain sebaginya ini
merupakan hal-hal yang penting untuk diselidiki secara seksama. Dalam hal ini
aspek lain dari pengadilan yaitu mengenai keputusan yang diberikan oleh
pengadilan. Banyak sekali aspek-aspek keputusan pengadilan yang belum mendapat
penelitian yang sebenarnya yang akan berguna bagi perkembangan hukum di
Indonesia khususnya proses peradilan. Sebagi contoh : Faktor faktor yang
mempengaruhi seorang hakim dalam memberikan keputusan atau didalam menemukan
hukum, dipengaruhi faktor-faktor suasana politik,status ekonomi ataupun
unsur-unsur psikologis yang sedang dialami oleh hakim. Disamping faktor tentang
status terdakwa secara sosial ekonomi politis dan pengaruh media massa akan
berpengaruh terhadap jalannya peradilan.
Suatu keputusan pengadilan akan berdampak pula
bagi efek-efek sosial dalam masyarakat. Melakukan penelitian dan melihat latar belakang dari
para hakim akan sangat berguna bagi keputusan-keputusan hakim. Oleh karena itu
peranan hakim adalah penting karena hakim adalah pengambil keputusan –
keputusan di pengadilan dan hakim berperan dalam mengisi kekurangan-kekurangan
yang ada pada hukum positif tertulis dalam konteks perubahan sosial.
b. Efek suatu
Pereturan Perundang-undangan dalam masyarakat
Efek suatu peraturan perundang-undangan didalam
masyarakat merupakan salah satu usaha untuk mengetahui apakah hukum tersebut
benar-benar berfungsi atau tidak. Suatu Peraturan perundang-undangan dikatakan baik belum cukup apabila
hanya memenuhi persyaratan-persyaratan filosofis/idiologis dan yuridis saja;
secara sosiologis peraturan tadi juga harus berlaku. Peraturan
Perundang-undnagan tersebut harus diberi waktu agar meresap dalam diri
warga-warga masyarakat.
c. Tertinggalnya hukum di belakang
perubahan-perubahan sosial dalam
masyarakat
Kadang-kadang hukum tidak berhasil mengusahakan atau bahkan
memaksakan agar warga masyarakat menyesuaikan tingkah lakunya pada hukum yang
telah diperlakukan. Hukum tertinggal apabila hukum tersebut tidak dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat pada suatu waktu dan tempat tertentu ( William F.
Oghburn 1966 : 200 ).
d. Difusi hukum dan Pelembagaannya
Warga masyarakat mengetahui hukum yang berlaku serta
bagaimana hukum mempengaruhi tingkah laku mereka setelah hal itu diketahuinya. Hukum
mengalami proses pelembagaan atau proses institusionalization dalam diri masyarakat
atau bahkan tertanam dalam jiwa mereka (internalized). sehingga hukum semakin
efektif.
e. Hubungan antara Para Penegak Hukum atau
Pelaksana Hukum
Di Indonesia dikenal beberapa penegak hukum atau pelaksana
hukum seperti; hakim , jaksa polisi, advokat dan lain sebagainya yang
masing-masing mempuyai fungsi-fungsi sendiri-sendiri.
f. Masalah Keadilan
Kadang-kadang keadilan didasarkan pada asas kesamarataan,
kebutuhan dan tidak jarang pula dipergunakan asas kualifikasi serta asas
obyektif yang melihat dari sudut prestasi seseorang, asas subyektif juga lazim
diterapkan apabila yang dipermasalahkan adalah ketekunan untuk mencapai sesuatu
tanpa melihat hasilnya.
BAB
II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum,
sosiologi hukum diartikan sebagai kumpulan ilmu pengetahuan yang membahas
mengenai hubungan antara manusia yang berkaitan dengan masalah hukum di tengah
kehidupan masyarakat.
Ada beberapa permasalahan yang mendapat sorotan
dari sosiologi hukum :
1.
Hukum dan sistem sosial
Masyarakat
2.
Persamaan-persamaan dan
perbedaan-perbedaan Sistem-sistem hukum
3.
Sifat sistem hukum yang
dualistis
4.
Hukum dan Keuasaan
5.
Hukum dan nilai-nilai
Sosial budaya
6.
Kepastian Hukum dan
Kesebandingan
7.
Peranan Hukum sebagai
alat mengubah Masyarakat
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis yakin bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga mengharapkan kepada para pembaca
untuk memberikan kritik dan saran yang membangun agar penulis mendapatkan membelajaran
baru. Dan semoga makalah ini dapat menjadi tempat mendapatkan ilmu pengetahuan
baru.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2009. Sosiologi Hukum.
Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, yesmil dan Adang, 2008. Pengantar Sosiologi
Hukum. Jakarta: Gransindo.
Utsman, Sabian, 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Warassih, Esmi, 2005. Pranata
Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama.
Langganan:
Postingan (Atom)
