HUKUM
PIDANA
SEJARAH HUKUM
PIDANA INDONESIA
Nama : Molo Juniwe Akulas
NIM :
15310096
Kelas :
A
UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2016
SEJARAH HUKUM PIDANA INDONESIA
A.
Masa Kerajaan Nusantara
Pada masa kerajaan
Nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan
tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang
dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi
societas ibi ius sangatlah tepat. Karena di manapun manusia hidup, selama
terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku
dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala
belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses
interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat
berkembang sangat pesat dalam masyarakat.
Hukum pidana yang
berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan
hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan
kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti
Undang-undang raja niscaya, undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara
Manawa, dan kitab Adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum
pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh
masyarakat nusantara.
Hukum pidana pada
periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama
mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong
tangan yang merupakan penyerapan dari konsep pidana Islam serta konsep
pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa ajaran agam
Islam mempengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.
B.
Masa Penjajahan
Pada masa periodisasi
ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami
penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian
selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah
mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa
kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar
dan signifikan.
Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan
hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang
berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis
dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat
beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti statuta
Batavia (statute van batavia). Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP
bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867.
Diberlakukan pula KUHP bagi orang non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.
C.
Masa KUHP 1915 - Sekarang
Selama lebih dari
seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan
warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada
akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP
tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP
nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung
bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari
Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku
asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.
KUHP yang berlaku di
negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal
menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan
Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam
kekuasaan kekaisaran perancis. Desakan pembentukan segera KUHP nasional sebagai
sebuah negara yang pernah dijajah oleh bangsa asing, hukum yang berlaku di
Indonesia secara langsung dipengaruhi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di
negara penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri dengan sistem
hukum continental menurunkan betuknya melalui asas konkordansi. Peraturan yang
berlaku di Negara jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum
pidana (straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh
penjajah.
Pada tahun 1965 LPHN
(Lembaga Pembinaan Hukum Nasional) memulai suatu usaha pembentukan KUHP baru.
Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat undang-undang
yang selalu tertinggal dari realitas sosial menjadi landasan dasar ide
pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan produk
kolonial yang diterapkan di negara jajahan untuk menciptakan ketaatan.
Indonesia yang kini menjadi Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun
sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar