TUGAS HUKUM
TATA NEGARA
TENTANG
MAKALAH HAK
ASASI MANUSIA

Nama : Molo Juniwe Akulas
NIM : 15310096
Kelas : A
UNIVERSITAS
KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS
HUKUM
KUPANG
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa Atas Rahmat dan Berkatnya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Hak Asasi Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen. Tidak lupa, penulis
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu,
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini.
Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan
bagi para pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.............................................................................................................
i
Daftar Isi
........................................................................................................................
ii
Bab I. Pendahuluan
.....................................................................................................
1
a.
Latar Belakang
.............................................................................................
1
b.
Rumusan Masalah
........................................................................................
1
c.
Tujuan Penulisan
..........................................................................................
1
Bab II. Pembahasan
.....................................................................................................
2
a.
Pengertian Hak Asasi Manusia
.................................................................... 2
b.
Ciri, Ruang Lingkup dan Tujuan Hak Asasi Manusia
................................. 3
c.
Sejarah HAM di Dunia
................................................................................
4
d.
Sejarah Ham di Indonesia
............................................................................ 9
e.
Macam-macam HAM
..................................................................................
10
Bab III. Penutup
..........................................................................................................
12
a.
Kesimpulan
..................................................................................................
12
b.
Saran
...........................................................................................................
12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak-hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang
bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang
dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat
berbuat semau-maunya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak
dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari
kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar
ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu
pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang
yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai
dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu
diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya
dengan hak asasi orang lain.
Terkait tentang akikat Hak Asasi Manusia,
maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan
menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita
melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang
sering kita temui.
Kemunculan
aturan Hak Asasi Manusia sebagai mana wujud dari upaya penghormatan dan
perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh manusia. Hal ini karena muncul
begitu banyaknya pelanggaran yang terjadi, seperti kekerasan, perbudakan,
pembunuhan dan lain sebagainya baik yang dilakukan oleh individu ataupun
negara.
Untuk
mengetahui lebih lanjut tentang apakah HAM itu, mari kita lihat dalam uraian di
bawah.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
- Sejarah
Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia
- Sejarah
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
- Macam-macam
Hak Asasi Manusia (HAM)
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian,
Sejarah, dan Macam-macam Hak Asasi Manusia.
b. Untuk melengkapi Tugas yang
diberikan oleh Dosen
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia dalam pengertian
umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau
oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup
hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari
berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights)
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya
: memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya
: hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja
dan
mendapatkan
hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya
: mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak
mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan Pemerintah
(Rights
Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum.
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam
Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.”
B.
Ciri, Ruang Lingkup dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya
bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki
manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai
berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul
social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai
hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Ruang
lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.
Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi
orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai
antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang
dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain
tidak dilanggar
C. Sejarah
Hak Asasi Manusia di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal
dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke,
merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri
manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu,
hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia
Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a.
Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
b.
Hak
Asasi Manusia di Inggris.
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama
bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan
disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut
:
1. Magna
Charta.
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati
kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas
untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
-
Para petugas keamanan dan pemungut
pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
-
Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-
Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
-
Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
-
2. Petition of Rights.
Pada dasarnya Petition of Rights
berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi
ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun
1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai
berikut :
1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara
di rumahnya.
3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam
keadaan damai.
3. Hobeas Corpus Act.
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang
yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
Isinya
adalah sebagai berikut :
1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2
hari setelah penahanan.
2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang
sah menurut hukum.
4. Bill of Rights.
Bill
of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima
parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1. Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
3. Pajak, undang-undang dan pembentukan
tentara tetap harus seizin parlemen.
4. Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing
5. Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
c. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal denganDECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration
of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan
secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi
manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di
Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan
dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang
terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian
Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D.
Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika
Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1. Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2. Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
4. Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
d. Hak
Asasi Manusia di Prancis.
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis
dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu
dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal
dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor
penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika
Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits
de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia
dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan
diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan
1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu.
Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara
lain :
1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap
merdeka.
2. Manusia mempunyai hak yang sama.
3. Manusia merdeka berbuat sesuatu
tanpa merugikan pihak lain.
4. Warga Negara mempunyai hak yang sama
dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5. Manusia tidak boleh dituduh dan
ditangkap selain menurut undang-undang.
6. Manusia mempunai kemerdekaan agama
dan kepercayaan.
7. Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8. Adanya kemerdekaan surat kabar.
9. Adanya kemerdekaan bersatu dan
berapat.
10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan
melaksanakan kerajinan.
12. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13. Adanya kemerdekaan hak milik.
14. Adanya kemedekaan lalu lintas.
15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
e.
Hak Asasi Manusia oleh PBB.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah
5. Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
D. Sejarah
Hak Asasi Manusi di Indonesia
Sepanjang
sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang
sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak
asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan
membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan
menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang
sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut
sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1. Pada masa
prakemerdekaan
Pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia
pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden
Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40
tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
·
Pada masa orde lama
Gagasan
mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang
gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu
adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang
berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara
itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
·
Pada masa orde baru
Pelanggaran
HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM
dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur
dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak
Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat
berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi,
bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya
mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
·
Pada masa reformasi
Masalah
penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang
kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini.
Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai
dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang
sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005,
dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi
Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
E.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi pribadi ini adalah hak
yang berkaitan dengan dengan kehidupan pribadi anda. Contoh hak asasi pribadi
adalah:
a. Kebebasan untuk
berpindah tempat, bepergian, bergerak
b. Kebebasan untuk
menyampaikan pendapat
c. Kebebasan untuk
ikut aktif organisasi
d. Kebebasan untuk
memilih agama yang dianut
2. Hak asasi politik
Hak asasi politik adalah hak asasi yang berkaitan
dengan persoalan politik. Contohnya adalah:
a.
Kebebasan
untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi
b.
Kebebasan
untuk mendirikan partai
c.
Hak
untuk mengajukan dan membuat petisi
3. Hak asasi hukum
Hak asasi hukum adalah hak setiap orang di dalam
kehidupan pemerintahan dan hukum. Contohnya adalah
a.
Hak
mendapat perlakuan yang adil/sama
b.
Hak
menjadi pegawai negeri sipil
c.
Hak
mendapat perlindungan dan pelayanan hukum
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan
kehidupan perekonomian. Contohnya adalah
a.
Hak
untuk jual beli
b.
Hak
melakukan kontrak /perjanjian
c.
Hak
untuk sewa menyewa
d.
Hak
untuk memiliki sesuatu
e.
Hak
mendapatkan pekerjaan
5. Hak asasi peradilan
Hak asasi peradilan adalah hak seseorang untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di pengadilan. Contohnya adalah
a.
Hak
mendapat pembelaan hukum saat dipengadilan
b.
Hak
perlakuan yang sama dalam penyelidikan, penahanan, penggeledahan di muka hukum.
6. Hak asasi sosial budaya
Hak asasi sosial budaya adalah hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan di masyrakat. Contohnya adalah
a.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak
b.
Hak untuk memajukan budaya.
7. Hak HanKam
Pasal 30
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib dalam usaha pembelaan negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak asasi manusia dalam pengertian
umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri.
Ditinjau dari berbagai bidang, HAM
meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights)
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya
: memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya
: hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja
dan
mendapatkan
hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya
: mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak
mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan Pemerintah
(Rights
Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum.
B.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Raika,
Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia.
(diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan dan pemikiran
ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com
Azra,
Azyumardi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani,
Jakarta: ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar