Rabu, 22 Juni 2016

Makalah HAM untuk Hukum Tata Negara

TUGAS HUKUM TATA NEGARA
TENTANG
MAKALAH HAK ASASI MANUSIA




            Nama               : Molo Juniwe Akulas
NIM                : 15310096
Kelas               : A

UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2016



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Rahmat dan Berkatnya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas  yang diberikan oleh Dosen. Tidak lupa, penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
              Penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.

                                                                                                                                                Penulis


















DAFTAR ISI
Kata Pengantar  ............................................................................................................. i
Daftar Isi ........................................................................................................................ ii
Bab I. Pendahuluan ..................................................................................................... 1
a.       Latar Belakang ............................................................................................. 1
b.      Rumusan Masalah ........................................................................................ 1
c.       Tujuan Penulisan .......................................................................................... 1
Bab II. Pembahasan ..................................................................................................... 2
a.       Pengertian Hak Asasi Manusia .................................................................... 2
b.      Ciri, Ruang Lingkup dan Tujuan Hak Asasi Manusia ................................. 3
c.       Sejarah HAM di Dunia ................................................................................ 4
d.      Sejarah Ham di Indonesia ............................................................................ 9
e.       Macam-macam HAM .................................................................................. 10
Bab III. Penutup .......................................................................................................... 12
a.       Kesimpulan .................................................................................................. 12
b.      Saran  ........................................................................................................... 12
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Terkait tentang akikat Hak Asasi Manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
Kemunculan aturan Hak Asasi Manusia sebagai mana wujud dari upaya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh manusia. Hal ini karena muncul begitu banyaknya pelanggaran yang terjadi, seperti kekerasan, perbudakan, pembunuhan dan lain sebagainya baik yang dilakukan oleh individu ataupun negara.
          Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apakah HAM itu, mari kita lihat dalam uraian di bawah.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia
  • Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
  • Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a.       Untuk mengetahui pengertian, Sejarah, dan Macam-macam Hak Asasi Manusia.
b.      Untuk melengkapi Tugas yang diberikan oleh Dosen
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a.       Hak asasi pribadi (Personal Rights)
            Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
            Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights)
            Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan   
            mendapatkan hidup yang layak.
d.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
            Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,     
            hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e.        Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  
            (Rights Of Legal Equality)
f.        Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”



B. Ciri, Ruang Lingkup dan Tujuan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain

Ruang lingkup HAM meliputi:
a.       Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.       Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a.       HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
b.      HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c.       HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar











C.  Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

a.      Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

b.      Hak Asasi Manusia di Inggris.
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. 

Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut : 

1.  Magna Charta.

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.




            Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1.      Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
-          Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
-          Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-          Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
-          Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
-           
2. Petition of Rights.
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. 
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1.      Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.      Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.




3. Hobeas Corpus Act.
            Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. 
Isinya adalah sebagai berikut :
1.      Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4. Bill of Rights.
            Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1.      Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3.      Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.      Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
5.      Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
c.  Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal denganDECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
            John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.      Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.      Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
d.  Hak Asasi Manusia di Prancis.
            Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. 

Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1.      Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.      Manusia mempunyai hak yang sama.
3.      Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.      Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.      Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.      Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.      Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.      Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.      Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.   Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.   Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.  Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.  Adanya kemerdekaan hak milik.
14.  Adanya kemedekaan lalu lintas.
15.  Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
e.  Hak Asasi Manusia oleh PBB.
            Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.      Hidup
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan
3.      Diakui kepribadiannya
4.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5.      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.      Mendapatkan asylum
7.      Mendapatkan suatu kebangsaan
8.      Mendapatkan hak milik atas benda
9.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.  Bebas memeluk agama
11.  Mengeluarkan pendapat
12.  Berapat dan berkumpul
13.  Mendapat jaminan sosial
14.  Mendapatkan pekerjaan
15.  Berdagang
16.  Mendapatkan pendidikan
17.  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

D.  Sejarah Hak Asasi Manusi  di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1.      Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2.      Pada masa kemerdekaan
·         Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

·         Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
·         Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

E.  Macam-macam Hak Asasi Manusia
      1.   Hak asasi pribadi
Hak asasi pribadi ini adalah hak yang berkaitan dengan dengan kehidupan pribadi anda. Contoh hak asasi pribadi adalah:
a.       Kebebasan untuk berpindah tempat, bepergian, bergerak
b.      Kebebasan untuk menyampaikan pendapat
c.       Kebebasan untuk ikut aktif organisasi
d.      Kebebasan untuk memilih agama yang dianut
       2.   Hak asasi politik

Hak asasi politik adalah hak asasi yang berkaitan dengan persoalan politik. Contohnya adalah:
a.       Kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi
b.      Kebebasan untuk mendirikan partai
c.       Hak untuk mengajukan dan membuat petisi

     3.   Hak asasi hukum

Hak asasi hukum adalah hak setiap orang di dalam kehidupan pemerintahan dan hukum. Contohnya adalah
a.       Hak mendapat perlakuan yang adil/sama
b.      Hak menjadi pegawai negeri sipil
c.       Hak mendapat perlindungan dan pelayanan hukum

      4.   Hak asasi ekonomi

Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian. Contohnya adalah
a.       Hak untuk jual beli
b.      Hak melakukan kontrak /perjanjian
c.       Hak untuk sewa menyewa
d.      Hak untuk memiliki sesuatu
e.       Hak mendapatkan pekerjaan

       5.   Hak asasi peradilan

Hak asasi peradilan adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di pengadilan. Contohnya adalah
a.       Hak mendapat pembelaan hukum saat dipengadilan
b.      Hak perlakuan yang sama dalam penyelidikan, penahanan, penggeledahan di muka hukum.

      6.   Hak asasi sosial budaya

Hak asasi sosial budaya adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan di masyrakat. Contohnya adalah
a.       Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
b.      Hak untuk memajukan budaya.

7.      Hak HanKam

Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
            Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a.       Hak asasi pribadi (Personal Rights)
            Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.      Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
            Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights)
            Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan   
            mendapatkan hidup yang layak.
d.      Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
            Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,     
            hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e.        Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  
            (Rights Of Legal Equality)
f.        Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

B.  Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.






DAFTAR PUSTAKA
Raika, Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia.         (diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan dan pemikiran ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com
Azra, Azyumardi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, Jakarta:             ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar