1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut :
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil Presiden
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai
UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang hak anggota DPR antara
lain :
1. Mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3. Memilih dan dipilih
4. Membela diri
5. Imunitas
6. Protokoler
7. Keuangan dan administrative
Kewajiban anggota MPR :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
3. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan
5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai
UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa
jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap
sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR :
1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan
undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR :
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak menyatakan pendapat
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara
yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum. Jumlah anggota DPD maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya
anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti
DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota
negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
1. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR.
2. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat
kesatuan Negara Republik Indonesia.
3. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di
daerah melalui pemilu.
4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut
membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif menjalankan
roda pemerintahan.Presiden dan wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu
oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden
adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang
MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang
dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala negaraadalah :
1. Membuat perjanjian dengan negara lain melalui
persetujuan DPR.
2. Mengangkat duta dan konsul.
3. Menerima duta dari negara asing.
4. Memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan
kepada WNI ataupun WNA yang
berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan antara lain :
1. Menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
2. Berhak mengusulkan RUU kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah
4. Memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturan
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. Memberi grasi dan rehabilitasi
6. Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan
panglima angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
2. Membuat perjanjian internasional dengan
persetujuan DPR
3. Menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman.Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia.Pasal 24 ayat
(2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan
tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA
dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah
Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan
sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
1. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2.
Memiliki weweang menagili di tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
3.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
4.
Memberikan pertimbangan (presiden mengajukan
grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan(2)
1. Untuk mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
2.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
3.
Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK juga wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki
hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa
antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan
oleh lembaga negara pada MK
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan
hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan
pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan
bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN,
hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :
1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan
daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang
bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1)
menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapat persetujuan.Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari
kekuasaan kehakiman.Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan
kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh
suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY
hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan
pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan
KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar
lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar