Rabu, 22 Juni 2016

Soal Hukum Pidana

SOAL HUKUM PIDANA
1.      Sebutkan asas-asas yang ada dalam ruang lingkup hukum pidana?
2.      Apa yang dimaksud dengan Delik/Peristiwa Pidana?
3.      Jelaskan tujuan hukum pidana menurut  Wirjono Prodijodikoro?
4.      Sebutkan teori-teori yang ada dalam hukum pidana?
5.      Apa yang dimaksud dengan asas Teritorial?
6.      Apa yang dimaksud dengan asas Universal?
7.      Sistem hukuman pidana dibagi atas 2 bagian, sebutkan?
8.      Sumber hukum pidana dibagi atas 2 bagian, sebutkan?
9.      Jelaskan pengertian unsur obyektif dalam hukum pidana?
10.  Jelaskan pengertian asas legalitas hukum pidana?
JAWAB
1.       Asas-asas yang ada dalam ruang lingkup huku pidana, yaitu :
·         Asas Teritorial
·         Asas Nasionalitas aktif
·         Asas Nasionalitas pasif
·         Asas Universal
2.      Delik/ Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukum pidana
3.      Tujuan hukum pidana menurut  Wirjono Prodijodikoro adalah
·         Untuk menakuti-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan
·         Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan
4.      Macam-macam teori dalam hukum pidana, yaitu :
·         Teori Absolut
·         Teori Relatif
·         Teori Gabungan
5.      Asas teritorial adalah asas  menyatakan berlakukanya undang-undang suatu negara tergantung pada tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan, tempat tersebut haruslah ada di negara yang bersangkutan.
6.      Asas Universal adalah asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia.
7.      Sistem hukuman dibagi atas
·         Sistem hukuman pokok
·         Sistem hukuman tambahan
8.      Sumber hukum pidana dibagi atas
·         Sumber Formil
·         Sumber Materil
9.      Unsur obyektif adalah suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan pelanggaran hukum.

10.  Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan tiada perbuatan yang dilarang atau diancam dengan pidana kalau perbuatan itu belum dinyatakan dalam suatu aturan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar