SOAL
HUKUM PIDANA
1. Sebutkan
asas-asas yang ada dalam ruang lingkup hukum pidana?
2. Apa
yang dimaksud dengan Delik/Peristiwa Pidana?
3. Jelaskan
tujuan hukum pidana menurut Wirjono
Prodijodikoro?
4. Sebutkan
teori-teori yang ada dalam hukum pidana?
5. Apa
yang dimaksud dengan asas Teritorial?
6. Apa
yang dimaksud dengan asas Universal?
7. Sistem
hukuman pidana dibagi atas 2 bagian, sebutkan?
8. Sumber
hukum pidana dibagi atas 2 bagian, sebutkan?
9. Jelaskan
pengertian unsur obyektif dalam hukum pidana?
10. Jelaskan
pengertian asas legalitas hukum pidana?
JAWAB
1. Asas-asas yang ada dalam ruang lingkup huku
pidana, yaitu :
·
Asas Teritorial
·
Asas Nasionalitas aktif
·
Asas Nasionalitas pasif
·
Asas Universal
2. Delik/
Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat
dikenakan hukum pidana
3. Tujuan
hukum pidana menurut Wirjono
Prodijodikoro adalah
·
Untuk menakuti-nakuti orang jangan
sampai melakukan kejahatan
·
Untuk mendidik atau memperbaiki
orang-orang yang sudah melakukan kejahatan
4. Macam-macam
teori dalam hukum pidana, yaitu :
·
Teori Absolut
·
Teori Relatif
·
Teori Gabungan
5. Asas
teritorial adalah asas menyatakan
berlakukanya undang-undang suatu negara tergantung pada tempat dimana suatu
tindak pidana dilakukan, tempat tersebut haruslah ada di negara yang
bersangkutan.
6. Asas
Universal adalah asas yang menyatakan
setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang
hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi
seluruh dunia.
7. Sistem
hukuman dibagi atas
·
Sistem hukuman pokok
·
Sistem hukuman tambahan
8. Sumber
hukum pidana dibagi atas
·
Sumber Formil
·
Sumber Materil
9. Unsur
obyektif adalah suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum
dan mengakibatkan pelanggaran hukum.
10. Asas
Legalitas adalah asas yang menyatakan tiada perbuatan yang dilarang atau
diancam dengan pidana kalau perbuatan itu belum dinyatakan dalam suatu aturan
hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar