Kamis, 23 Juni 2016

Tugas HTN tentang sistem pemerintahan

TUGAS HUKUM TATA NEGARA




            Nama               : Molo Juniwe Akulas
NIM                : 15310096
Kelas               : A

UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG

2016
*      Sistem Pemerintahan Indonesia sebelum Amandemen

1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat)
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 1 ayat 3 amandemen 3 tertulis “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Disini sudah sangat jelas, bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstaat) bukan atas kekuasaan belaka. Artinya, semua warga negara yang ada di negara Indonesia harus melaksanakan hukum yang berlaku. Tidak peduli rakyat biasa, pejabat, atau lembaga tinggi negara.
Walaupun dalam praktiknya tidak semudah yang dikatakan. Banyak sekali penegakan hukum yang sangat berat sebelah.  Contoh, orang yang mencuri ayam dihukum 2 tahun penjara sedangkan yang korupsi milyaran rupiah juga mendapatkan hukum yang sama. Dimana letak hukum dan keadilan di Indonesia?

2.      Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia
Penyelanggaraan pemerintahan Indonesia berdasarkan konstitusi tertentu atau hukum dasar. Jadi dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah tidak bisa bertindak seenaknya. Karena itulah dibentuk lembaga legislatif dan yudikatif yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah dan penegakan hukum.
3.       Kedudukan Presiden setara dengan MPR dan DPR sebagai lembaga tinggi negara.
Dimasa awal kemerdekaan Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat. Bisa dikatakan yang mengendalikan negara sepenuhnya ada ditangan Presiden. Pengangkatan presiden seumur hidup, dan pemberian wewenang yang kuat kepada presiden. Sehingga presiden dapat membubarkan parlemen.

Tetapi sekarang kedudukan Presiden setara dengan lembaga tinggi negara yang lain sebut saja MPR dan DPR. Perbedaanya adalah, Presiden sebagai lembaga eksekutif yaitu lembaga pelaksana pemerintahan sedangkan MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif yang bertugas mengawasi kinerja lembaga eksekutif (Presiden dan pembatunya). Hal ini juga sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6 ayat 2.
4.      Presiden tidak Bertanggung Jawab kepada DPR
Presiden dan DPR sama-sama dipilih oleh rakyat. Untuk itu Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada rakyat. Untuk itu dalam penyelenggaraan negara Presiden tidak boleh takut/distir oleh DPR sehingga membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Seperti penghapusan subsidi BBM (bahan bakar minya) yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat kecil. Tetapi disisi lain anggota DPRD Jakarta mendapatkan subsidi BBM lebih dari 90 milyar, apakah itu adil? Allah tidak tidur!












5.      Presiden dibantu oleh para menteri
Presiden memiliki hak prerogratif (hak mutlak) salah satunya mengangkat dan memberhentikan menteri. Disini, biasanya presiden mengambil menterinya dari partai koalisinya bukan oposisi. Sehingga jika ada partai yang menentang koalisi maka hampir dipastikan tidak ada wakilnya yang masuk dalam jajaran menteri.

Seperti kasus PKS di tahun 2013 ini, PKS adalah partai koalisi yang menentang kenaikan harga BBM. Akibatnya posisi 3 menteri PKS di pemerintahan mulai terancam. Mungkin, akan lebih baik jika Presiden dalam mengangkat menteri bukan dilihat dari partainya tetapi kemampuannya. Bisa diambil dari tokoh intelektual yang bekerja dengan sepenuh hati.

6.      Presiden memiliki kekuasaan tidak tak terbatas.
Artinya, presiden tetap memiliki batasan-batasannya. Seperti presiden hanya dapat dipilih sebanyak 2x periode. Tiadak ada namanya pengangkatan presiden seumur hidup.

*      Sistem Pemerintahan berdasarkan Konstitusi  RIS
Sistem pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS, dalam kurun waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 adalah parlementen Penerapan sistem pemerintahan parlementer oleh Konstitusi RIS ini didasarkan pada:

a. Pasal 691ayat 1 KRIS
Presiden ialah kepala negara
b. Pasal 118 ayat 1 KRIS
Presiden tldak dapat diganggu gugat
c.. Pasal 118 ayat 2 KRIS
             Menteri menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik
 bersama sama untuk seluruhnya maupun masmg masmg untuk bagiannya sendiri
 sendiri

Sistem pemerintahan yang dianut pada masa Konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni melainkan Sistem Pariementer Kabinet semu (Quasi Parlementer). Karena dalam sistem parlementer murni, parlemen (legislatif) mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pernerintah (eksekutif), tapi kenyataan parlemen kedudukannya hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja.












Sistem pemerintahan parlementer, kabinet semu (Quasi Parlementer) yang dianut oleh Konstitusi RIS, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana Iazimnya (Pasal 74 ayat 2).
b.      Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden. Hal itu dapat dilihat pada ketentuan bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri (Pasal 68 ayat 1).
c.       Kabinet dibentuk oleh presiden, bukan oleh parlemen (Pasal 74).
d.      Pertanggungjawaban menteri baik secara perorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah (Pasal 74 ayat 5).
e.       Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besarterhadap pemerintah. DPR juga tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap Kabinet (Pasal 118 dan 122).

f.       Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
(Pasal 68 dan 69).

*      Sistem Pemerintahan UUDS

Sistem pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer. Hai ini dijelaskan dalam pasal-pasal berikut.
a.       Pasal 45 ayat1 UUDS 1950
"Presiden adalah kepala negara"
b.      Pasal 83 ayat1 UUDS 1950
"Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat"
c.       Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950
"Menteri-menteri beitanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri"
d.      Pasal 84 UUDS 1950 .
"Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan presiden yang menyatakan
 pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30
 hari"

Namun sistem pemerintahan yang dianut UUDS 1950, tidak jauh berbeda dengan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 yaitu sistem parlementer semu (Quasi parlementer). Ketidakmurnian (semu) parlementer pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Perdana menteri diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 2).
b.      Kekuasaan perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampurtangani oleh presiden (seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri) (Pasal 46 ayat 1).
c.       Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang pembentuk kabinet (lazimnya oieh parlemen) (Pasal 50 jo 51 ayat 1).

d.      Pengangkatan atau penghentian menteri-menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan presiden (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 5).
e.       Presiden dan wakil presiden berkedudukan selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 jo 46 ayat 1) .

Berdasarkan penjelasan di atas, ditunjukkan bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950, adalah sistem parlementer yang masih terdapat pula ciri-ciri Kabinet presidensiil. Danjuga sistem pemerintahan yang dianut dalam konstitusi RIS, masih dapat ditemukan dalam UUDS 1950.

Pada tanggal 1 April 1953, Undang-Undang tentang Pemiiihan Umum yaitu UU No. 7 tahun 1953 diumumkan selanjutnya tanggal 29 september 1955 diadakan pemilihan umum (pemilu) yang pertama kali di Indonesia, pemilu ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. Pada tanggal 10 November 1956 Konstituante hasil pemilu 1955 mulai menggelar sidangnya di Bandung. Dalam sidang ini agenda utama adalah menetapkan _UUDS 1950. Namun seteiah bersidang selama tiga tahun, badan yang bertugas membuat konstitusi tersebut gagai membuat UUD baru. Kegagalan ini disebabkan karena adanya perdebatan panjang diseputar persoalan dasar negara. Pada tanggal 25 April 1950, presiden Soekarno memberikan amanatnya dalam sidang Konstituante agar menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Seianjutnya tanggal 29 Mei 1950 konstituante kembali bersidang, namun perdebatan tentang dasar negara Republik Indonesia masih saja terjadi. Karena konstituante telah dianggap gagal menetapkan UUD 1945, akhirnya tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekamo mengeluarkan Dekrit yang berisi antara Iain bahwa konstituante dibubarkan dan kembali ke UUD 1945.

*      Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
  1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
  3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
  4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
  5. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
  7. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.





Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :
  1. Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indnesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar