Kamis, 23 Juni 2016

Tugas Pengertian HTN

TUGAS
HUKUM TATA NEGARA
 








        Nama               :
Ø  Molo Juniwe Akulas
Ø  Donatus G.L.L Langi
Ø  Lime Niba
Ø  Stefanus Useng
Ø  Tian Rasim
Ø  Raimon Kiuk
Ø  Maria Kristina Tes
Ø  Remigius Besin
            Kelas               :     A
UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2016




 ISTILAH SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.

1.      Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
·         Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
·         Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
·         Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
·         Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya. 
·         Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
2.      Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.






PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA

A.    Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.

B.     Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
Sumber-sumber Hukum Tata Negara tidak terlepas dari pengertian Sumber Hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil,
1.      Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
·         Peraturan yang di buat oleh pengusa, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
·         Dasar dan Pandangan hidup bernegara,
·         Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara
2.      Sumber Hukum formal antara lain  sebagai berikut :
·           Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
Hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
·           Hukum adat ketatanegaraan
Hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
·           Hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan
Hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan
·           Yurisprudensi ketatanegaraan
Yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
·           Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain.
·            Doktrin ketatanegaraan
Doktrin ketatanegaraan  adalah ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.
























C.    Jenis-jenis sumber hukum Tata Negara Indonesia
Dalam penjabaran yang lebih lanjut hierarki sumber-sumber hukum adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang dasar 1945

UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, setelah itu terjadi perubahan dasar negar yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, ahirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.

2.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR ini merupakan produk MPR yang secara umum memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan undang-undang
b.      Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan keputusan presiden. Dengan kata lain ketetapan MPR ini juga dilaksanakan dengan keputusan presiden

3.      Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya. Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada dasarnya memiliki derajat yang sama, namun Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya, perbedaan tersebut antara lain :
a.       Perpu dibuat oleh presiden saja , tanpa adanya keterlibatan DPR
b.      Perpu hanya dapat dibuat dalam keadaan genting saja (Negara dalam keadaan darurat)
Akan tetapi dalam pelaksanaanya perpu ini harus mendapat persetujuan dari DPR dikemudian hari. Apabila perpu tersebut tidak disetuju maka harus dicabut serta akibat hukum yang timbul harus diatur.

4.      Peraturan pemerintah (PP)
Menurut pasal 2 ayat (2) UUD 1945, PP ini dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. PP ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.


5.      Keputusan presiden
Seperti hanya peraturan pemerintah, kepres juga dikeluarkan oleh presiden. Yang menjadi pembeda antara keduanya adalah jika dilihat dari sifatnya, PP bersifat umum sedangkan keppres bersifat khusus, seperti mengangkat duta besar, guru besar ataupun jabatan administrasi penting lainnya.

6.      Peraturan menteri dan surat keputusan menteri
Peraturan menteri adalah suatu peraturan yang dikeluarkan ole seorang menteri yang berisi ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. SK menteri ini dapat dibuat oleh lebih dari dua menteri sekaligus atau lebih yang disebut SK bersama.
7.      Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desntralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrio. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya serta tidak boleh mengatur mengenai urusan rumah tangga daerah tingkat dibawahnya.
8.      Yurisprudensi
Yurisprudensi dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum.

9.      Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis pada umumnya berisi hukum adat dan atau hukum kebiasaan yang secara nyata tidak dibuat oleh badan legislatif serta tumbuh berkembang dalam masyarakat.
Biasanya hukum tidak tertulis ini merupakan pencerminan dari hokum asli suatu Negara, oleh karena itulah hokum adat dan hukum kebiasaan seharusnya dipakai oleh para hakim sebagai salah satu landasan hukum dalam pengambilan keputusan






10.  Hukum Internasional
Hukum internasional bisa juga disebut hukum bangsa-bangsa, menurut pakar hukum internasional, yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan ataupersoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu
a.       Antara Negara dengan Negara
b.      Antara Negara dengan subjek hukum bukan Negara satu sama lain, Biasanya hukum internasional bersumber pada konvensi-konvensi internasional yang mengutamakan kepentingan internasional pula tentunya.

11.   Keputusan Tata usaha Negara (administratieve beschikking)
Keputusan tata usaha Negara bertujuan untuk mencapai cita-cita Negara serta untuk menyelenggarakan hubungan dalam lingkup alat-alat perlengkapan Negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.
12.  Doktrin
Doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar