TUGAS
HUKUM
TATA NEGARA
Nama :
Ø Molo
Juniwe Akulas
Ø Donatus
G.L.L Langi
Ø Lime
Niba
Ø Stefanus
Useng
Ø Tian
Rasim
Ø Raimon
Kiuk
Ø Maria
Kristina Tes
Ø Remigius
Besin
Kelas :
A
UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2016
ISTILAH SUMBER HUKUM
Sumber
hukum adalah
segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga
tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi
dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
1. Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki
bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh
umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
·
Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh
pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
·
Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang
dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang
enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
·
Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan
adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di
dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
·
Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang
dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim
berikutnya.
·
Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana
hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
2. Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum
sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang
menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan
masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi
peristiwa.
PENGERTIAN
HUKUM TATA NEGARA DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA
A.
Pengertian
Hukum Tata Negara
Hukum tata negara
merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara
meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk
pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga
negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan
kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara
umum.
B.
Sumber-Sumber Hukum Tata Negara
Sumber-sumber
Hukum Tata Negara tidak terlepas dari pengertian Sumber Hukum menurut pandangan
ilmu hukum pada umumnya. Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber
hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil,
1. Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
·
Peraturan
yang di buat oleh pengusa, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
·
Dasar dan
Pandangan hidup bernegara,
·
Kekuatan-kekuatan
politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara
2.
Sumber Hukum
formal antara lain sebagai berikut :
·
Hukum perundang-undangan ketatanegaraan
Hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk
dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam
bentuk tertulis.
·
Hukum adat ketatanegaraan
Hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang
tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
·
Hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan
Hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh
dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan
menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum
adat ketatanegaraan
·
Yurisprudensi ketatanegaraan
Yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
·
Trakta atau hukum perjanjian internasional
ketatanegaraan
Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah
persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain.
·
Doktrin
ketatanegaraan
Doktrin ketatanegaraan adalah ajaran-ajaran
tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu
pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika
formal yang berlaku.
C.
Jenis-jenis sumber hukum Tata Negara
Indonesia
Dalam
penjabaran yang lebih lanjut hierarki sumber-sumber hukum adalah sebagai
berikut :
1. Undang-undang dasar 1945
UUD1945
mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, setelah itu
terjadi perubahan dasar negar yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun
melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, ahirnya UUD 1945 berlaku kembali
sampai dengan sekarang.
2.
Ketetapan MPR
Ketetapan
MPR ini merupakan produk MPR yang secara umum memuat ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a.
Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang
dilaksanakan dengan undang-undang
b.
Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang
dilaksanakan dengan keputusan presiden. Dengan kata lain ketetapan MPR ini juga
dilaksanakan dengan keputusan presiden
3.
Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang
Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk
bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan
undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi
Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya. Undang-undang
dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada dasarnya memiliki derajat
yang sama, namun Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya, perbedaan
tersebut antara lain :
a. Perpu
dibuat oleh presiden saja , tanpa adanya keterlibatan DPR
b. Perpu
hanya dapat dibuat dalam keadaan genting saja (Negara dalam keadaan darurat)
Akan tetapi dalam pelaksanaanya perpu
ini harus mendapat persetujuan dari DPR dikemudian hari. Apabila perpu tersebut
tidak disetuju maka harus dicabut serta akibat hukum yang timbul harus diatur.
4.
Peraturan pemerintah (PP)
Menurut pasal 2 ayat (2) UUD 1945, PP
ini dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. PP
ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum dan tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundangan yang lebih tinggi.
5.
Keputusan presiden
Seperti hanya peraturan pemerintah,
kepres juga dikeluarkan oleh presiden. Yang menjadi pembeda antara keduanya
adalah jika dilihat dari sifatnya, PP bersifat umum sedangkan keppres bersifat
khusus, seperti mengangkat duta besar, guru besar ataupun jabatan administrasi
penting lainnya.
6.
Peraturan menteri dan surat keputusan
menteri
Peraturan menteri adalah suatu peraturan
yang dikeluarkan ole seorang menteri yang berisi ketentuan-ketentuan tentang
bidang tugasnya. SK menteri ini dapat dibuat oleh lebih dari dua menteri
sekaligus atau lebih yang disebut SK bersama.
7.
Peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah
Negara Indonesia adalah Negara yang
menganut asas desntralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam
beberapa daerah otonom dan wilayah administrio. Daerah otonom ini dibagi
menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala
daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan
daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya
serta tidak boleh mengatur mengenai urusan rumah tangga daerah tingkat
dibawahnya.
8.
Yurisprudensi
Yurisprudensi dapat diartikan sebagai
himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan
tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan
sebagai salah satu landasan hukum.
9.
Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis pada umumnya berisi
hukum adat dan atau hukum kebiasaan yang secara nyata tidak dibuat oleh badan
legislatif serta tumbuh berkembang dalam masyarakat.
Biasanya hukum tidak tertulis ini merupakan pencerminan dari hokum asli suatu Negara, oleh karena itulah hokum adat dan hukum kebiasaan seharusnya dipakai oleh para hakim sebagai salah satu landasan hukum dalam pengambilan keputusan
Biasanya hukum tidak tertulis ini merupakan pencerminan dari hokum asli suatu Negara, oleh karena itulah hokum adat dan hukum kebiasaan seharusnya dipakai oleh para hakim sebagai salah satu landasan hukum dalam pengambilan keputusan
10.
Hukum Internasional
Hukum internasional bisa juga disebut
hukum bangsa-bangsa, menurut pakar hukum internasional, yang dimaksud hukum
internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur
hubungan ataupersoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu
a.
Antara Negara dengan Negara
b.
Antara Negara dengan subjek hukum bukan
Negara satu sama lain, Biasanya hukum internasional bersumber pada
konvensi-konvensi internasional yang mengutamakan kepentingan internasional
pula tentunya.
11.
Keputusan
Tata usaha Negara (administratieve beschikking)
Keputusan tata usaha Negara bertujuan
untuk mencapai cita-cita Negara serta untuk menyelenggarakan hubungan dalam
lingkup alat-alat perlengkapan Negara yang membuatnya dengan seorang
partikelir.
12.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat-pendapat dari
para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang
dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan,
terutama oleh para hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar