Kamis, 23 Juni 2016

Tugas Hukum pemda UU Pemerintahan Desa

TUGAS HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
TENTANG
UU PEMERINTAHAN DESA


 










                           Nama                 : Molo Juniwe Akulas
                                 NIM                   : 15310096
                                 Kelas                  : A

UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2016






A.    PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedang­kan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan  kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pe­merintahan, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pem­bentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan  urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.
B.     UNDANG-UNDANG DESA 
Berdasarkan prinsip desentralisasi dan  otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dan  dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna me­ningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan  pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi, sehingga dibentuklah aturan desa yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per­undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pe­merintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a.       Kejelasan tujuan;
b.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.       Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.      Dapat dilaksanakan;
e.       Kedayagunaan dan  kehasilgunaan;
f.       Kejelasan rumusan, dan  
g.      Keterbukaan.


C.    JENIS PERATURAN DESA
Berikut merupakan penjabaran dari pemerintahan desa, menurut UU  No. 6 Tahun 2014 :
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal 8 ayat 2);
2.      Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan  tata kerja pemerintahan desa (Pasal 26 ayat (3));
3.      Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4.      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 79 ayat (2));
5.      Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 71);
6.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 87 ayat (1))
7.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa 92 ayat (2));
8.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Pasal 94 ayat (2)).
Selain Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pe­laksariaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah dan peraturan perundang­undangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.­
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2.       Peraturan Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
3.      Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan  biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4.      Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5.      Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6.      Peraturan Desa tentang Pungutan desa;
D.  BADAN PERMUSYAWARAHTAN DESA
Badan Permusyawarahtan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa :
·         Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keter­wakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan  mufakat
·         Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
·         Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya;  


·         Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
a. Luas wilayah;
b. Jumlah penduduk, dan
c. Kemampuan keuangan desa

·         Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
·         Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
·         Pimpinan BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1 orang)
c.   Sekretaris (1 orang);

E.  LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 94, di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan me­rupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan  mufakat.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Per­aturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan  tujuannya jelas, bidang kegiatan­nya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
F.  BADAN USAHA MILIK DESA
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yaitu:
a.       Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
b.      Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal ter­utama kekayaan desa,
c.       Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha se­bagai aset penggerak perekonotnian masyarakat,



d.      Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan saham­nya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekono­mi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu: jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
a.       Usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis,
b.      Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
c.       Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
G.  KEUANGAN DESA
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian keuangan desa menurut UU no 6 Tahun 2014 pasal 71, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a.       Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b.      Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.       Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d.      Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.       Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.       Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g.      Lain-lain pendapatan Desa yang sah

H.   PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan  disiplin anggaran, dan  dikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang ke­kuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarkan ketentuan ter­sebut, maka Kepala Desa mempunyai kewenangan:
a.       menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b.      menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.       menetapkan bendahara desa;
d.      menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e.       menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar