TUGAS HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
TENTANG
UU PEMERINTAHAN DESA
![]() |
Nama : Molo Juniwe Akulas
NIM :
15310096
Kelas : A
UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA
WACANA
FAKULTAS HUKUM
KUPANG
2016
A.
PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan
Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan
Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur
kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
sosial budaya setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan Pemerintahan,
antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa
seperti, pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan,
pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara
lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum
desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan
urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan
masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang
kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.
B. UNDANG-UNDANG DESA
Berdasarkan
prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan
nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dalam
rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna meningkatkan kelancaran
dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi, sehingga
dibentuklah aturan desa yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Peraturan
Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian
maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam
upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa
dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a. Kejelasan
tujuan;
b. Kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian
antara jenis dan materi muatan;
d. Dapat
dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan
kehasilgunaan;
f. Kejelasan
rumusan, dan
g. Keterbukaan.
C. JENIS PERATURAN
DESA
Berikut
merupakan penjabaran dari pemerintahan desa, menurut UU No. 6 Tahun 2014 :
1. Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau
sebutan lain) (Pasal 8 ayat 2);
2. Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan
tata kerja pemerintahan desa (Pasal 26 ayat (3));
3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 79 ayat (2));
5. Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Pasal 71);
6. Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa (Pasal 87 ayat (1))
7. Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja
Sama (Pasa 92 ayat (2));
8. Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan (Pasal 94 ayat (2)).
Selain
Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa
juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pelaksariaan lebih lanjut
dari Peraturan Daerah dan peraturan perundangundangan lainnya yang disesuaikan
dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.
1. Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia
pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2. Peraturan
Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala
Desa;
3. Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar
calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan biaya pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa;
4. Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan
kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5. Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan
pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan
desa;
6. Peraturan Desa tentang Pungutan desa;
D. BADAN PERMUSYAWARAHTAN DESA
Badan
Permusyawarahtan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan desa :
·
Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat
·
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya;
·
Masa jabatan anggota BPD adalah 6
(enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa
jabatan berikutnya;
·
Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil,
minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
a. Luas
wilayah;
b. Jumlah
penduduk, dan
c. Kemampuan
keuangan desa
·
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
·
Sebelum
memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama
di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
·
Pimpinan
BPD terdiri dari:
a. Ketua (1
orang)
b. Wakil Ketua
(1 orang)
c.
Sekretaris (1 orang);
E. LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 94, di
Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan
Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga
Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa
masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan
dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,
berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan
oleh masyarakat, maksud dan tujuannya jelas, bidang kegiatannya tidak
tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
F. BADAN
USAHA MILIK DESA
Guna
meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yaitu:
a. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan
kebutuhan pokok,
b. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan
secara optimal terutama kekayaan desa,
c. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola
badan usaha sebagai aset penggerak perekonotnian masyarakat,
d. Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan
ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi,
yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang
lcepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti
usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi
desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis
masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.
Badan
Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu: jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa
seperti:
a. Usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa
angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis,
b. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
c. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman
pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
G. KEUANGAN
DESA
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala
Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh
bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian
keuangan desa menurut UU no 6 Tahun 2014 pasal 71, Keuangan Desa
adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa
Pendapatan
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a.
Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil
aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli
Desa;
b.
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota;
d.
Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e.
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f.
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga; dan
g.
Lain-lain
pendapatan Desa yang sah
H. PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan
Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatifserta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan dikelola dalam
masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga131
Desember.
Kepala
Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang
dipisahkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kepala Desa mempunyai
kewenangan:
a. menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan APB-Desa;
b. menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan
bendahara desa;
d. menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e. menetapkan
petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar